Ilustrasi, Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan. (Dok/Bawaslu Pangkep).

Bawaslu Sulsel Optimalkan Pelayanan bagi Pemilih Difabel

Publish by Redaksi on 24 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan akan memfasilitasi penguatan pengawasan kepada para pemilih difabel jelang Pemilu 2024. Upaya ini menjadi bagian dari fokus utama Bawaslu, untuk mewujudkan pemilu yang setara bagi semua warga negara yang punya atau memiliki hak suara.

"Kita tentu berharap semakin terbukanya wawasan dan pemahaman bersama warga masyarakat dalam mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu dan pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli yang dikutip dari keterangan tertulis dan diunggah akun Instagram Bawaslu Sulsel, Senin, 24 Juli 2023.

Bawaslu memberikan perhatian pada para difabel untuk memudahkan mereka menyalurkan hak suara dalam pemilihan nanti. “Hal ini dalam beberapa tahun belakang terus didorong Bawaslu guna optimalnya pelayanan bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara," Mardiana menerangkan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan, aksesibilitas bagi pemilih difabel menjadi kritik menarik dan patut menjadi prioritas bagi semua pihak. "Banyak orang bicara tentang disabilitas, tetapi mereka tidak melibatkan disabilitas bicara. Padahal mereka sendirilah yang merasakan dan mengetahui kebutuhannya," ucapnya.

Fasilitasi penguatan kapasitas ini merupakan upaya untuk membuka ruang tersebut. "Ini sebenarnya bisa diterjemahkan dalam kebijakan pengalokasian dua narasumber di kegiatan yang mengundang kelompok disabilitas. Sehingga kita berharap seluruh informasi proses kepemiluan ini dapat diakses oleh kelompok difabel,” jelas Saiful.

Menurut Saiful, dengan begitu, akan terbentuk kesadaran bersama untuk aktif terlibat dalam pengawasan pemilu. Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan Bambang Permadi mengungkapkan, ada banyak hal dalam proses pemilu utamanya penyaluran hak suara dari para difabel yang perlu dievaluasi.

"Selain mendapat pendampingan saat di TPS, perhatian terhadap lokasi pemungutan suara perlu diperhatikan. Jika petugas hanya beranggapan bahwa para pemilih ini akan didatangi di rumah, maka perlu ada regulasi yang mengatur lebih rinci terhadap waktu pemungutan suara," ungkap Bambang.

Perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur Undang-undang. "Yang menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya," tambah Bambang.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross