Operasi rokok ilegal di Kota Palopo (Foto: Web Pemkot Palopo).

Bea Cukai Temukan 7.150 Batang Rokok Ilegal di Palopo, Potensi Kerugian Capai Segini

Publish by Redaksi on 8 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malili bersama Pemerintah Kota Palopo menggelar operasi pasar dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hasilnya, sebanyak 7.150 batang rokok ilegal berhasil ditemukan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.033.642.

“Sejauh ini kita turun dan menemukan rokok-rokok ilegal. Tim yang turun mendapatkan alasan dari para penjual bahwa mereka belum mengetahui mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Salamuddin yang dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkot Palopo pada Jumat 8 Maret 2024.

Operasi yang berlangsung selama empat hari bersama tim Bea Cukai Malili dan Satpol PP kota Palopo. Disita Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 7.150 batang, dan BKC MMEA: 4,2 liter, dengan total nilai barang mencapai Rp10.442.300.

Salahuddin menjelaskan selain melakukan operasi barang ilegal, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait barang-barang ilegal yang dilarang diperjualbelikan. Hal ini dilakukan agar pedagang bisa mengetahui perbedaan rokok yang tidak tidak terdaftar dalam bea cukai.

"Kadang pita cukainya untuk rokok kretek namun tertempel pita cukai rokok filter. Banyak juga pita yang sudah bekas yang kemudian dipasang lagi ke bungkus rokok lain dengan merek yang sama,” ujarnya.

“Dan tentunya melalui kegiatan operasi pasar dan pemberantasan BKC ilegal ini, kita mengedukasi kepada masyarakat bahwa itu semua merupakan termasuk pelanggaran hukum," tambahnya..

Sementara itu, Pelaksana Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Malili, Deny mengungkapkan pihaknya senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar operasi bersama, sosialisasi, dan penindakan terkait peredaran rokok-rokok ilegal di pasaran.

"Pada operasi bersama kali ini kita tidak hanya menyasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, tapi juga melakukan sosialisasi dan penindakan mengenai BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Ilegal dan perizinan penjualan minuman keras (Miras)", jelas Deny.

Deny juga menekankan pentingnya menghentikan aktivitas penjualan rokok ilegal dan BKC MMEA ilegal, serta mengajak pelaku usaha warung kecil untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi karena dapat merugikan pendapatan negara.

"Kami akan selalu intens turun ke lapangan melakukan sosialisasi kepada pemilik warung tentang rokok ilegal dan sembari melakukan penindakan jika kita temukan, begitu juga dengan BKC MMEA", pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross