Ilustrasi (foto:DokHumasPolri)

Begini Besaran Denda Bagi Pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Publish by Redaksi on 17 July 2024

NEWS, IDenesia.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang mulai diberlakukan sejak Senin 15 Juli 2024 hingga Minggu 28 Juli 2024.

Tujuan dari operasi ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

Operasi yang digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dilansir IDenesia dari Humas Polri, Rabu 17 Juli 2024, dalam operasi ini Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:

  1. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

  1. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  1. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

  1. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

  1. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

  1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross