Begini Cara Cek Nama Anda di DPT Serta Lokasi TPS untuk Mencoblos

Publish by Redaksi on 13 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024. Setiap warga yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos pilihan menurut hati nurani mereka.

Nantinya, para pemilih dalam Pemilu 2024 akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk menggunakan hak pilih, warga wajib mendatangi TPS dn mencoblos. Nah, cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Caranya sangat mudah, cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang disiapkan di situs tersebut.

Setelah itu akan muncul informasi seputar TPS, termasuk lokasi berdasarkan titik koordinat TPS tersebut. Hasil pencarian juga akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.

Untuk memunculkan lokasi DPT, para pemilik suara harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024. Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024, pemilih wajib membawa dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024 yaitu Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT.

KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross