Usai Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, KPU Umumkan Nomor Urut Parpol.

Begini Cara Pindah Memilih yang akan Berakhir 7 Februari 2024, Lengkapi Syaratnya!

Publish by Redaksi on 30 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Kepengurusan untuk pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024 telah berakhir pada 15 Januari lalu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih yang memenuhi syarat tertentu untuk mengurusnya hingga 7 Februari 2024 mendatang.

KPU telah menetapkan beberapa kategori kondisi yang memenuhi syarat untuk pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu 2024. Bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut, batas waktu pengurusan paling lambat pada 7 Februari 2024.

“Ingatki 8 hari lagi menuju hari terakhir pengurusan pindah memilih. Pastikan ki sudah terdaftar sebagai pemilih nah dan alasan pindah memilih ta sesuai dengan kategori di infografis ini,” tulis akun Instagram KPU Sulsel yang dilansir IDenesia.id pada Selasa, 30 Januari 2024. 

KPU sendiri memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak pindah memilih atau pindah TPS pemilu 2024. mulai dari bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap hingga tertimpa bencana dan menjadi tahan rutan. 

Untuk pengurusan sendiri lanjut KPU Sulsel, bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten dan Kota, bahkan sekretariat PPK hingga PPS di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan demi memudahkan bagi pemilik suara untuk mengurus kepindahan memilih.

“Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten dan Kota, Sekretariat PPK atau PPS di wilayah masing-masing dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa dokumen pendukung,” imbuh KPU Sulsel.

4 Syarat Pindah Memilih Hingga 7 Februari

Berikut empat kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal H-7 pemungutan suara atau sampai 7 Februari 2024:

  • Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cara urus pindah memilih atau pindah TPS di PEmilu 2024

  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
  • Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah;
  • Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru;
  • Surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;
  • Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana;
  • Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.
  • Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu
  • Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross