epala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad (Foto: Web Pemkab Sinjai).

Begini Regulasi Pembayaran Siltap Aparat Desa Lewat Non Tunai di Sinjai

Publish by IDenesia on 27 April 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan, menerbitkan kebijakan baru terkait transaksi non tunai di desa. Dalam kebijakan tersebut, termasuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan, dan insentif bagi aparat desa dilakukan secara non tunai.

“Transaksi non tunai desa adalah upaya Pemkab Sinjai dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, yang dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkab Sinjai pada Sabtu, 27 April 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024. Termasuk Surat edaran dari Mendagri nomor 100.3.3.3/2890/BPD perihal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.

Yuhadi mengatakan, implementasi kebijakan ini juga memperhatikan kemudahan bagi aparat desa dalam pembuatan rekening. Bank Sulselbar Cabang Sinjai, sebagai mitra dalam pelaksanaan kebijakan ini pun memberikan kemudahan dengan pembuatan rekening secara kolektif oleh kaur keuangan desa masing-masing.

“Arahan pak Pj Bupati untuk dimudahkan sehingga hasil koordinasi kami dengan pihak bank dilakukan secara kolektif per desa. Tidak perlu satu persatu yang bersangkutan ke bank,” tegasnya.

“Begitu pula bagi desa yang jauh dari pusat perbankan untuk penarikan siltap, tunjangan serta insentifnya dapat dikuasakan,” tambahnya.

Meskipun demikian lanjut Yuhadi, masih terdapat beberapa aparat desa yang melakukan pembuatan rekening secara individu. Hal ini menjadi perhatian karena dapat berdampak pada jenis rekening yang berbeda dengan yang telah ditentukan.

“Untuk itu khusus untuk staf desa, ketua RT, RW serta kader yang masih menggunakan buku rekening dengan jenis tabungan di luar dari jenis tabunganku agar kiranya dilaporkan untuk dilakukan pergantian,” tegasnya.

Dia juga menambahkan pencairan Siltap aparat desa di Bank Sulselbar cabang Sinjai bukan tanpa alasan. Sebab dana desa juga melalui pencairan Bank Sulselbar. 

“Kalau buka rekening di Bank lain ada biaya transfer dan ini merupakan kebijakan Bank Indonesia,” pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross