Ilustrasi, perceraian. (Foto: They Partnership).

Begini Solusi MUI Sulsel Tekan Angka Perceraian di Makassar yang Meningkat

Publish by Redaksi on 27 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menawarkan solusi untuk menekan angka perceraian, khususnya di Kota Makassar yang sempat meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) ke MUI hingga Desember 2022, perceraian di Makassar mencapai 2.635 kasus. 

Rinciannya, 2.024 kasus cerai gugat atau pihak istri yang menuntut cerai dan 611 kasus cerai talak atau suami yang mengajukan talak perceraian. Menurut Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulsel, Husen Sarujin, salah satu faktor disahkannya kasus perceraian karena kurang ketatnya aturan di PA dan juga Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi di KUA harus kita perketat sebelum pasangan menggugat ke pengadilan. KUA harus beri waktu maksimal 10 hari atau satu bulan bagi pasangan atau penggugat yang ingin bercerai,” katanya saat sidang ekspose hasil penelitian perceraian dilansir IDenesia dari laman resmi MUI Sulsel, Rabu, 27 Desember 2023. 

MUI menekankan kepada PA untuk lebih merekomendasikan agar pasangan yang mengajukan lebih dulu diberikan waktu untuk mempertimbangkan keputusannya. Dengan begitu peluang untuk berdamai bisa terbuka lebar. Ada beberapa faktor kasus perceraian di Makassar sehingga meningkat. 

“Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Husen.

Lebih lanjut kata Husen, penyuluh agama harus berperan aktif dalam memberikan pencerahan atau nasihat pernikahan di wilayahnya. “Terutama bagi keluarga yang mau bercerai. Misalnya memberikan ceramah atau bimbingan sehingga ini bisa menekan angka perceraian,” tutupnya. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross