Ilustrasi, Pemilu 2024. (Foto: KPU.go.id).

Belum Laporkan Harta Kekayaan, Caleg Terpilih jangan Berharap Dilantik

Publish by Redaksi on 17 July 2024

NEWS, IDenesia.id—Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan,  aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

"Ya, benar terancam tidak akan dilantik," ujar Idham melalui keterangan resmi, Rabu, 17 Juli 2024 sebagaimana dilansir IDenesia dari infopublik.id.

KPU sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Bagi caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan, mereka akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross