Pemusnahan benih pembawa hama, oleh Pihak Balai Besar Karantina Pertanian Makassar dan tim gabungan. (Foto: Balai Besar Karantina Pertanian Makassar).

Berasal dari Luar Negeri, Ini Jenis Benih Pembawa Hama yang Dimusnahkan Otoritas Pertanian Makassar

Publish by Redaksi on 18 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Pihak Balai Besar Karantina Pertanian Makassar telah memusnahkan sejumlah bibit tanaman yang dianggap sebagai media pembawa hama. Tanaman berasal dari luar negeri itu, disebut masuk dalam kategori media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). 

“Beberapa diantaranya terdapat dari luar negara Indonesia, antara lain Malaysia, China dan Singapura,” Kepala Karantina Makassar, Lutfie Natsir dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Senin, 18 Desember 2023. 

Lutfie Natsir mengatakan, tanaman ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta terdapat juga sampel arsip yang berasal dari laboratorium dan wilayah kerja di bawah Karantina Makassar. Media pembawa hama yang dimusnahkan adalah benih cabe rawit, benih terong, benih kacang panjang.

Kemudian benih timun, benih tomat, buah kelengkeng, buah kurma, buah apel, buah pir, buah pisang, jamur, bunga potong mawar, bawang putih, bawang merah, bawang bombay, cabai merah, bibit jeruk dan lainnya. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Karantina Pertanian Makassar, akhir pekan kemarin. 

Menurut Lutfie jumlah pemusnahan di akhir tahun ini, 2023 signifikan menurun.Dibandingkan dengan pemusnahan tahun-tahun sebelumnya, hari ini jumlahnya sangat menurun, yang kemudian dapat kami artikan bahwa masyarakat kita saat ini sudah menyadari pentingnya lapor karantina,” ungkapnya. 

“Tentunya kami menyadari bahwa kami juga tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan dan sinergi dengan instansi terkait di seluruh lini baik itu entitas pelabuhan laut maupun entitas bandara. Dengan dukungan dan kerjasama yang terjalin erat dengan seluruh pihak, kami dapat terus mengedukasi masyarakat tentang lapor karantina guna melindungi negeri dari masuk dan menyebarnya HPHK dan OPTK,” lanjut Lutfie.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross