(foto Ilustrasi:tangerangkota.go.id)

Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 17 February 2024

NEWS, IDenesia.id – Proses rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan KPU melalui real count hingga kini terus berlangsung.

Dirangkum IDenesia dari pelbagai sumber, Sabtu 17 Februari 2024, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024.

Untuk pengumuman hasil Pemilu 2024, dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas maka hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan. Menurut jadwal yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yakni di penghujung Maret.

Berikut jadwal lengkap rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah pencoblosan:

1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

2. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

3. Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika Pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sementara jika terdapat dua putaran dalam Pilpres 2024, PKPU juga telah menetapkan tahapannya, yakni:

1. 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

2. 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.

3. 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.

4. 26 Juni 2024: Pemungutan suara.

5. 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.

6. 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Demikianlah jadwal Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pemerintah.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross