Ilustrasi, pantauan CCTV Diskominfo Makassar di kawasan Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Dok/Twitter Diskominfo Makassar).

Berkendara Lawan Arus dan Dampaknya Terhadap Psikologi Menurut Dishub Makassar

Publish by Redaksi on 28 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Beragam insiden kadangkala ditemukan di jalan raya. Mulai dari kecelakaan tunggal, kecelakaan antar pengendara hingga mengakibatkan korban. Kondisi ini disebabkan banyak hal. Salah satu yang biasa kita temukan adalah pengendara melawan arus.

Pengendara semacam ini punya banyak alasan bila ditegur. Terlebih mereka ogah pusing dengan dampak yang bisa ditimbulkan karena ulahnya yang berbahaya dan merugikan orang lain atau pengendara lainnya. Dinas Perhubungan Kota Makassar, menerangkan sebabnya.

“Melawan arus lalu lintas akan mengacaukan aliran normal yang sudah ada, berpotensi memperburuk kemacetan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal Ini juga bisa memicu emosi dari pengguna jalan lain, bahkan mengarah pada konflik yang berbahaya,” tulis akun Instagram Dishub Makassar, yang dikutip Sabtu, 28 Oktober 2023.

Selain dampak psikologi yang dapat mempengaruhi pengguna jalan lainnya, pengendara bandel ini, dapat berurusan dengan hukum. Aturan itu menurut Dishub Makassar tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Isi pasal itu menyatakan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 4 huruf a, atau marka jalan huruf b.

Pelanggar disanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1),” tulis Dishub Makassar menyudahi.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross