NEWS, IDenesia.id – Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.
Dilansir IDenesia.id dari laman bkn.go.id dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, Selasa, 27 September 2022, tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id. Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Simak persyaratan pendataan non ASN:
Tahap Pendataan Non ASN:
Berikut beberapa Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN:
Skema Pendataan Non ASN dikutip dari laman resmi BKN:
a. Tahap sebelum prafinalisasi
Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
b. Tahap prafinalisasi
Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
c. Tahap Finalisasi
Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Itulah informasi tentang pendataan non-ASN beserta cara dan syarat daftar. Ingat, pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Tapi jika Anda tenaga honorer, pastikan sudah terdaftar di pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Selain itu, pendataan non-ASN juga tidak dipungut biaya.