Ilustrasi non-ASN ([email protected])

BKN Pendataan Non ASN Hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Caranya!

Publish by Redaksi on 27 September 2022

NEWS, IDenesia.id – Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya. 

Pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.

Dilansir IDenesia.id dari laman bkn.go.id dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, Selasa, 27 September 2022, tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id. Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Simak persyaratan pendataan non ASN: 

  • Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
  • Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  • Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

Tahap Pendataan Non ASN:

  1. Membuat Akun
  2. Cetak Kartu Informasi Akun
  3. Login dan Mengisi Biodata
  4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
  5. Resume Pendataan Non ASN
  6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Berikut beberapa Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN: 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  2. Kartu Keluarga (KK) 
  3. Ijazah 
  4. Pas foto Swafoto/selfie 
  5. Surat Keputusan (SK) Jabatan 
  6. Bukti pembayaran gaji 

Skema Pendataan Non ASN dikutip dari laman resmi BKN:

a. Tahap sebelum prafinalisasi

Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

b. Tahap prafinalisasi

Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

c. Tahap Finalisasi

Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Itulah informasi tentang pendataan non-ASN beserta cara dan syarat daftar. Ingat, pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN tanpa tes. Tapi jika Anda tenaga honorer, pastikan sudah terdaftar di pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id. Selain itu, pendataan non-ASN juga tidak dipungut biaya.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross