Ilustrasi, penandatanganan perjanjian kerja perusahaan. (Foto: Flickr).

Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Pekerjanya? Simak Penjelasan LBH Makassar

Publish by Redaksi on 15 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Dalam dunia kerja, tak sedikit para pekerja mengeluhkan mengenai syarat suatu perusahaan yang menahan ijazah. Umumnya perusahaan berasumsi, ijazah yang ditahan sebagai jaminan supaya pekerja terus-terus berkontribusi untuk perusahaannya. Selain itu agar pekerja secara tidak langsung dilarang mengundurkan diri sewaktu-waktu. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan menahan ijazah pekerja dalam kontrak hubungan kerja. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar menerangkan pokok persoalan yang kerap menghantui para pekerja. Baik yang baru ingin melamar hingga yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan. 

“Pekerja atau buruh pada umumnya dianggap telah melanggar kesepakatan bersama. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin dan diminta untuk mengundurkan diri dan berujung pada pekerja tidak berhak untuk menuntut haknya,” tulis akun Instagram LBH Makassar yang dikutip, Jumat, 15 September 2023. 

Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari faktor relasi kuasa antara buruh dan perusahaan. Dalam posisinya, buruh merupakan kelompok rentan dan akan selalu bergantung pada faktor penghidupan demi keberlangsungan hidup. Melihat angka pengangguran serta pelamar kerja di Indonesia yang cukup tinggi. 

Hal ini tidak bisa lepas dari alasan mengapa buruh seringkali tunduk pada aturan perusahaan yang pada kenyataannya terus mengeksploitasi dan memanfaatkan posisi rentannya. Menurut Pasal 1318 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Lebih khusus, ketentuan tersebut dianggap bertolak belakang dengan merujuk pada syarat sah perjanjian kerja sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 52 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Poinnya mencakup kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut LBH, dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata itu merupakan ketentuan yang tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan telah melanggar syarat objektif sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 UU Nomor 13 Tahun 2003. Terlebih jika merujuk pada Pasal 374 KUHP. 

Praktik penahanan ijazah ini menurut LBH jelas merupakan tindak pidana. Pasal itu menyebutkan penggelapan oleh orang-orang yang penguasaannya terhadap barang-barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Diancam dengan pidana paling lama lima tahun. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross