Ilustrasi (foto:aktual)

Bolehkah Shalat sambil Membaca Al Qur’an?

Publish by Redaksi on 24 April 2024

NEWS, IDenesia.id - Membaca al-Qur’an dalam shalat, baik yang wajib maupun sunnah, ketika seseorang belum atau tidak hafal surat yang diinginkan, merupakan permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dilansir IDenesia dari laman Muhammadiyah, Rabu 24 April 2024, pendapat pertama melarang praktik membaca al-Qur’an sambil membawa mushaf ketika shalat. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi dan khusyu’ dalam shalat.

Ketenangan dan khusyu’ sangat penting dalam menghadap Allah. Allah SWT sendiri menganjurkan dalam Al-Qur’an untuk menjaga khusyu’ dalam shalat (QS. al-Mu’minun [23]: 1-3).

Pendapat kedua adalah memusuhi tindakan membaca al-Qur’an sambil membawa mushaf. Alasan yang mereka kemukakan adalah adanya kekhawatiran terkait tasyabbuh (menyerupai) dengan ahli kitab. Ini dapat membuat umat Islam tampak meniru praktik orang-orang non-Muslim.

Pendapat ketiga, mayoritas ulama membolehkan membaca al-Qur’an sambil membawa mushaf dalam shalat. Mereka merujuk pada hadis Nabi yang menceritakan bahwa Aisyah r.a. pernah diimami oleh seseorang yang membaca dari mushaf. Ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak dilarang dalam Islam.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa ‘Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” [HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf].

 

Namun, penting untuk memahami bahwa jika memungkinkan, menurut Fatwa Tarjih, menghafal surat yang diinginkan akan menjadi pilihan yang lebih baik, sehingga tidak perlu membawa mushaf selama shalat. Ketika seseorang membawa mushaf, perlu memastikan bahwa gerakan yang tidak terkait dengan shalat tidak terlalu banyak dan tidak mengganggu khusyu’.

Terlepas dari perbedaan pendapat di antara ulama, membaca al-Qur’an dalam shalat adalah suatu amal ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, pelaksanaannya sebaiknya tidak memberatkan atau menyusahkan diri. Allah SWT juga telah mengingatkan agar kita membaca apa yang mudah dari al-Qur’an (QS. al-Muzammil [73]: 20).

Menurut Fatwa Tarjih, pandangan yang menentang membaca al-Qur’an dengan mushaf karena khawatir menyerupai ahli kitab dapat dianggap tidak beralasan.

Membaca al-Qur’an merupakan amal ibadah yang berbeda dari membaca kitab atau buku lainnya, dan tidak termasuk dalam tasyabbuh dengan ahli kitab.

Perlu diingat bahwa inti dari shalat adalah menghadap Allah SWT. dengan khusyu’ dan konsentrasi. Oleh karena itu, pemilihan untuk membaca al-Qur’an dengan mushaf dalam salat harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar tetap menjaga makna sejati dari ibadah tersebut. Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross