Ilustrasi, Polisi. (Foto: Berita Kota Kendari-Fajar/Jpnn.com).

Brimob Polda Sulsel Serukan 15 Poin Soal Netralitas Pemilu 2024 ke Jajaran, Apa Saja Isinya?

Publish by Redaksi on 27 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menyerukan ke jajaran untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ada 15 poin imbauan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1160/v/Res 1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat Bid Gakkum. 

“Seluruh personel Sat Brimob Polda Sulsel wajib memedomani perilaku netralitas Polri dalam Pemilu 2024,” bunyi seruan soal netralitas, diunggah akun Instagram Satuan Brimob Polda Sulsel yang dilansir, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Berikut isinya:

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg atau capres atau cawapres.
  2. Dilarang memberi atau meminta atau distribusi janji, hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu. 
  3. Dilarang menggunakan atau memasang atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.
  4. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan berdasarkan surat perintah tugas. 
  5. Dilarang mempromosikan atau menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto parpol, bakal caleg, capres atau cawapres, baik melalui media massa, media online dan media sosial. 
  6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres atau cawapres, massa dan simpatisannya.
  7. Dilarang foto atau self picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri. 
  8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal caleg, capres dan cawapres.
  9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres dan cawapres.
  10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol KMA bakal caleg, capres dan cawapres. 
  11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. 
  12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
  13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
  14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu anggota KPU dan Panwaslu.
  15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan, mengatasnamakan, institusi Polri atau Bhayangkari. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross