Bupati Pangkep Perpanjang Masa Jabatan 63 Kades, 2 Desa Dijabat Plt

Publish by IDenesia on 2 August 2024

NEWS, IDenesia.id - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 63 dari total 65 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari total tersebut, dua jabatan kades sementara dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang diperpanjang masa jabatannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep, Djajang, dilansir dari laman resmi Pemkab Pangkep pada 2 Agustus 2024.

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Djajang menambahkan, dua jabatan kades yang sementara dijabat oleh Plt adalah Desa Kanyurang dan Desa Kapoposang Bali. Karena kedua desa ini sementara dijabat oleh Plt kades, maka tidak dilakukan pengukuhan.

"Karena ada dua desa yang sementara dijabat oleh Plt, yaitu Desa Kanyurang di Kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali di Kecamatan Liukang Tangaya," ujarnya.

Sementara itu, Bupati MYL menyampaikan selamat kepada para kepala desa, BPD, dan Tim Penggerak PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. MYL berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat semakin meningkatkan kinerja para kepala desa, BPD, dan TP PKK.

"Saya menitipkan kepada kades, BPD, dan TP PKK untuk tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa serta mensejahterakan masyarakat," ucapnya.

Muhammad Yusran juga menekankan pentingnya meningkatkan program-program prioritas, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

"Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desa, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross