Buronan korupsi saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel-Kejari Barru. (Foto: Kejati Sulsel).

Buronan Korupsi di Barru Sempat Berkebun Cengkeh di Gunung-Mamuju, Kini Ditangkap

Publish by Redaksi on 23 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru, menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan agribisnis hortikultura. Buron sekaligus terpidana berinisial MU ditangkap di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Barru, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, pria 58 tahun itu ditangkap sekitar pukul 04.45 WITA pagi. “Sebelum mengamankan buronan didahului dengan surveilans selama tiga hari untuk memastikan buronan di tempat persembunyiannya,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu, sore. 

Soetarmi menerangkan, MU adalah terpidana kasus korupsi proyek di lingkup Pemkab Barru untuk tahun anggaran 2023. Merujuk dalam proses perjalanan hukum, MU kemudian divonis bersalah karena terbukti korupsi. MU dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) subsider UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011. Dalam amar putusan itu, MU dipidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. MU juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.475.000.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka dipidana penjara tiga bulan. Dalam proses perjalanannya, MU dianggap tidak kooperatif hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023. 

Selanjutnya MU ditetapkan DPO Kejati Sulsel berdasarkan Surat permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023. “Setelah terdakwa mengetahui  bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka terdakwa MU melarikan diri,” ungkap Soetarmi.

MU sempat kabur ke daerah Ampalas, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung. “Setelah memantau situasi terasa aman maka terdakwa kembali ke Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan terdakwa memasuki wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross