Korlantas Polri Menyatakan Kini Tengah Menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik Yang Bakal Dipasangi Chip. (Foto : bfi.co.id)

Cara Mengurus Duplikat BPKB Hilang di Makassar, Ini Syaratnya

Publish by IDenesia on 30 May 2024

NEWS, IDenesia.id - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Republik Indonesia sebagai tandan pemilik kendaraan. 

“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Satlantas Polrestabes Makassar yang dilansir IDenesia dari akun instagram resminya, Kamis, 30 Mei 2024.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini juga sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor. BPKB juga dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan yang merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.

Adakalanya, BPKP hilang dikarenakan berbagai faktor mulai pencurian atau bencana alam. BPKB yang hilang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dapat diurus melalui kantor Samsat setempat.

Tentu bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB terlebih dulu harus mengurus laporan kehilangan di pihak kepolisian terdekat. Hal ini demi memastikan kendaraan yang dilaporkan merupakan milik pribadi.

“Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),” imbuhnya.

Berikut 11 cara Duplikat BPKB Hilang di Kota Makassar:

  1. Laporan polisi kehilangan BPKB
  2. KPT
  3. Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili untuk badan hukum 
  4. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan/badan hukum)
  5. Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai
  6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda
  7. Surat keterangan dari reskrim
  8. Surat dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
  9. Cek fisik kendaraan hadir
  10. STNK
  11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross