Promo diskon pajak dalam rangka peringati HUT RI ke-79 (Foto: IG Jasa Raharja Sulawesi Selatan).

Catat! Promo Bebas-Diskon Pajak Spesial Kemerdekaan 2024 di Sulsel: Cek Jadwal dan Cara Bayarnya di Sini

Publish by IDenesia on 3 August 2024

NEWS, IDenesia.id - PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadirkan promo bebas dan diskon pajak dalam rangka menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Promo ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024 mendatang.

"Segera manfaatkan promo bebas dan diskon Ppajak untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79. Promo ini hanya berlaku di bulan Agustus," tulis akun Instagram resmi Jasa Raharja Sulsel, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Jasa Raharja menjelaskan, promo bebas pajak mencakup pajak progresif, pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama.

"Pembebasan pajak progresif dan seluruh denda pajak kendaraan bermotor," tambahnya.

Sedangkan untuk diskon pajak, PKB tunggakan di atas satu tahun bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama akan dikenakan potongan 17 persen.

Sementara untuk PKB tunggakan di atas satu tahun untuk semua jenis kendaraan mendapat potongan 8 persen. Kecuali kendaraan baru diskon tersebut tidak berlaku.

"PKB tunggakan di atas satu tahun sebesar 8 persen. Berlaku untuk semua kendaraan kecuali kendaraan baru," jelasnya.

Jasa Raharja juga memberikan keringanan berupa bebas denda bagi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu hingga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk proses pembayaran, Jasa Raharja menyediakan layanan Bapenda Sulsel Mobile agar memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak.

"Bayar pajak kendaraan semakin mudah dengan Bapenda Sulsel Mobile," tulisnya.

Daftar Promo Pembebasan dan Diskon Pajak Peringatan HUT RI ke-79:

Pembebasan:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor
  • Pembebasan bea balik nama dan denda bea balik nama kendaraan kedua

Diskon:

  • PKB tunggakan di atas satu tahun sebesar 17 persen (bagi yang melakukan balik nama)
  • PKB tunggakan di atas satu tahun sebesar 8 persen (berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali kendaraan baru)

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross