Ilustrasi. Komisioner KPU Endang Sari dan jajaran saat mengedukasi pendidikan kepemiluan ke siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Makassar. (Foto: KPU Makassar).

Cegah Calon Anggota KPPS Berafiliasi Parpol di Pemilu 2024, KPU Makassar Lakukan Ini

Publish by Redaksi on 1 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal menerima 28.082 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPU Makassar pun menegaskan akan melakukan seleksi ketat demi menyaring calon KPPS yang berafiliasi dengan partai politik (Parpol).

“Dalam perekrutan nanti, kami pastikan akan menerapkan prosedur yang bisa menyaring calon titipan dan calon KPPS yang berafiliasi partai,” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari kepada IDenesia.id saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Adapun tahapan seleksi penerimaan KPPS bakal dimulai 11 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024 mendatang. Sementara pelantikan, rencananya dilakukan pada 25 Januari 2024. Usai pelantikan, anggota KPPS akan langsung ditugaskan di lapangan. 

Endang mengatakan, para calon anggota KPPS harus benar-benar netral dan tidak mendukung salah satu partai peserta pemilu. Dengan demikian, proses seleksi calon anggota KPPS akan memanfaatkan sistem informasi parpol (Sipol). “Kami punya sistem informasi partai politik yang bisa mengidentifikasi afiliasi calon pendaftar,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat turut berperan aktif untuk melaporkan ke KPU atau jajarannya jika ditemukan ada anggota KPPS memiliki hubungan dengan salah satu partai politik. Sebab KPPS bertugas langsung dengan masyarakat dan simpatisan partai. “Kami akan maksimalkan menerima aduan masyarakat terkait rekam jejak dari calon-calon KPPS,” paparnya. 

Nantinya anggota KPPS Kota Makassar mendapat masa kerja selama 31 hari. Itu terhitung sejak pelantikan pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross