Ilustrasi, kotak suara. (Foto: Rakyat NTT).

Cegah Pelanggaran Netralitas, Pengawasan ASN Sulsel Momen Pemilu Digencarkan

Publish by Redaksi on 7 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, gencar mensosialisasikan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momentum Pemilu 2024. Mereka melibatkan sejumlah instansi, mulai dari kepolisian jajaran Polda Sulsel hingga Kodam XIV Hasanuddin. 

“Sosialisasi ini menjadi kewajiban pimpinan institusi yang memiliki ASN, TNI dan Polri untuk penyampaian informasi terkait netralitas dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” tulis akun Polda Sulsel yang dikutip Kamis, 7 September 2023. 

Dalam sosialisasi Kamis hari ini, Polda Sulsel diwakili Kabid Propam Kombes Zulham Effendi. Hadir juga Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI, Totok Imam Santoso dan pejabat utama dari Lanud Sultan Hasanuddin. “Bagi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sosialisasi ini sebagai bentuk tugas pencegahan selain tugas pengawasan dan penindakan,” lanjut Polda. 

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu bagi instansi lain untuk bisa melakukan kegiatan serupa. “Dari tiga tugas Bawaslu, pencegahan pengawasan dan penindakan, kami juga berkepentingan agar instansi-instansi ASN, TNI dan Polri bisa melaksanakan sosialisasi serupa di lingkungannya,” lanjut Polda. 

Bawaslu sebelumnya menyerukan kepada ASN untuk berkonsultasi terkait apapun dalam momentum pemilu saat ini. Itu untuk mengantisipasi ASN yang melanggar aturan. “Jangan ragu konsultasikan ke Kantor Bawaslu terdekat yah sahabat,” pesan Bawaslu yang dikutip dari akun Instagramnya. 

Aturan tentang ASN tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Polri. Bawaslu juga semakin memprioritaskan penegakan netralitas ASN dalam pemilu. Khususnya pada saat menjelang pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilu. 

Netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross