Ilustrasi Remisi. (Foto: Media Center Riau/Tribratanews Polri).

Dapat Remisi Momen HUT Kemerdekaan RI, 28 Napi di Sulsel Bebas

Publish by Redaksi on 17 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Pihak Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengumumkan, dalam momentum HUT RI ke-78, sebanyak 6.426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan menerima remisi. Ribuan narapidana itu tersebar di berbagai Rutan dan Lapas di Sulsel.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto menyebut, Remisi Umum (RU 1) atau pengurangan sebagian masa pidana  totalnya 6.398. “Sedangkan, RU 2 atau langsung bebas sebanyak 28 orang,” kata Suprapto dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Kemenkumham Sulsel, Kamis, 17 Agustus 2023.

Kepala Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan. "Persyaratannya yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi,” tambahnya.

Kemudian, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik. Serta minimal telah menjalani enam bulan pidana. "Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas,” tegas Liberti.

Narapidana yang mendapat remisi katanya, juga wajib berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. “Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," Liberti menyudahi.

Kadiv Suprapto kembali menambahkan, bahwa penyerahan remisi ini diselenggarakan setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di lokasi pembangunan Kanwil Kemenkumham Sulsel tepatnya di samping Lapas Makassar yang akan dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross