Petugas Dishub Makassar menertibkan parkir kendaraan serampangan. (Dok/Instagram Dishub Makassar).

Denda Rp500 ribu Menanti Pengendara Bandel Parkir Kendaraan Serampangan

Publish by Redaksi on 15 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengimbau kepada para pengendara untuk tidak memarkir kendaraanya sembarangan. Bila kedapatan berhenti serampangan, sanksi pidana hingga denda ratusan ribu rupiah menanti.

“Hallo cess..!! pinggir jalan atau bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir yah. Selain mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya hal ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan,” tulis akun Instagram Dishub Makassar, yang dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

Dishub menerbitkan imbauan ini sebagai respon atas fenomena parkir kendaraan semrawut di beberapa ruas jalan utama di Kota Makassar. Ini menjadi atensi supaya pengendara lebih tertib dalam berlalulintas. Dishub juga mengingatkan soal aturan bagi para pengendara.

“Nah, Hal ini sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam, UU Nomor 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000,” lanjut Dishub.

Berlalulintas yang baik, diharapkan menjadi pemantik bagi pengendara lain supaya bahaya di jalan dapat diminimalisir. “Ayo tertib dalam berlalu lintas, mulai dari diri sendiri jadi contoh yang baik untuk orang lain,” lanjut Dishub.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross