Ilustrasi - Anggota Densus 88 (foto:defencesecurityasia.com)

Densus 88 Tegaskan Candaan Bisa Terjerat Pidana, Tangkap 2 Terduga Teroris JAD di NTB

Publish by Redaksi on 7 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Densus 88 Antiteror Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan dalam melontarkan sebuah candaan. Jika berbau ancaman teror bom, itu bisa dijerat hukuman pidana.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, Jakarta, Sabtu, 7 September 2024.

"Nanti penyidik yang akan menyimpulkan, bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata akan menyerang, atau teror atau bom, atau sebagainya, diancam hukuman pidana ya," kata Aswin Siregar sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id, Sabtu, 7 September 2024.

Ditegaskan Aswin, candaan yang mengganggu keamanan publik sangat tidak bisa ditoleransi. Alasannya, itu bisa membuat masyarakat yang mengetahui merasa tidak nyaman dan dihantui rasa takut.

"Itu nanti kita selidiki jadi kita mau bilang nanti jawabannya iya atau tidak setelah penyidikan. Saya kira akan dapat laporan yang lebih lengkap tentang informasi dari mereka," jelas Aswin.

Untuk diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang pelaku teror bom saat Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia. Ketujuh pelaku itu, yakni FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.

Aswin mengaku pihaknya masih mendalami maksud para pelaku melakukan ancaman tersebut. Adapun, pihak Densus 88 mengklaim mereka menemukan logo bergambar ISIS dalam penyelidikan kasus ini.

"Jadi ada di antaranya yang kami temukan, barang-barang yang bersangkutan terkait dengan propaganda saja. Seperti penggunaan logo-logo ISIS, foto-foto, kemudian kata-kata," beber Aswin.

Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di NTB

Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 4 September 2024 lalu. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Sedangkan LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA.

"LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota," jelas Erdi dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024 sebagaimana dilansir IDenesia di PMJ News.

Menurut Erdi, LHM mengerahkan anggotanya untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok.

Sementara DW, ia berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.

"Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," ujarnya.

Selain mengamankan kedua terduga teroris, Erdi mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri juga menyita barang bukti berupa senapan angin dan 15 buku.

Sesuai dengan keputusan pengadilan, Kelompok JAD  ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, polisi mengharapkan masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.

"Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru," tandasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross