Penertiban PKL di kawasan pedestrian CPI Makassar. (Dok/Instagram Satpol PP Makassar).

Dianggap Langgar Perda, Satpol PP Makassar Tertibkan Pedagang di Pedestrian CPI

Publish by Redaksi on 30 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, telah menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) karena berjualan di kawasan pedestrian Center Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso.

Dilansir dari akun Instagram Satpol PP Makassar, Jumat, 30 Juni 2023, sebelum ditertibkan, pemerintah kecamatan setempat telah menerbitkan surat dan memberikan teguran pertama hingga ketiga. Namun imbauan dan teguran dianggap tak diindahkan.

“PK5 yang beraktivitas di CPI Jalan Metro Tanjung Bunga karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang pembinaan PKL dalam Wilayah Kota Madya Tk 2 Ujung Pandang,” tulis akun Satpo PP Makassar.

Satpol PP bekerja sama dengan pihak TNI-Polri akhirnya menertibkan PKL di kawasan tersebut sejak Rabu, 28 Juni 2023. Satpol PP dikawal petugas keamanan untuk mengamankan kondisi saat penertiban. Beberapa bahan material jualan dibongkar petugas.

Selain penertiban, petugas Satpol PP Makassar juga mengamankan kondisi dan memantau proses penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) dalam momentum hari raya Iduladha 1444 Hijriah. Pengamanan dilaksanakan sejak Kamis, 29 Juni hingga 1 Juli 2023.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross