Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Gowa oleh tim jaksa Kejari. (Foto: Kejati Sulsel).

Digeledah Kejari Gowa, Ini Barang Bukti yang Disita dari Rumah Sakit Terindikasi Korupsi

Publish by Redaksi on 20 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Tim Kejaksaan mengendus kasus dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dugaan korupsi terkait dengan penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018 sampai dengan Juli 2023. 

Untuk mengumpulkan bukti awal dalam dugaan kasus itu tim penyidik Kejari Gowa menggeledah rumah sakit itu. Di sana petugas menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Seperti, dokumen terkait pencairan dana dan penggunaan dana jasa JKN Tahun 2018-2023

“Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023, 2 unit CPU Komputer, 1 laptop, 6 buku rekening, 4 buku catatan,” kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam siaran persnya kepada jurnalis, Selasa, 19 September 2023 malam. 

Proses penggeledahan RSUD Syekh Yusuf, oleh tim penyidik Kejari Gowa dilaksanakan pada, Selasa petang. Penggeledahan tertuang berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023. 

“Selanjutnya dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah tahun 2018 sampai Juli 2023,” terang Yeni. 

Kajari Yeni menegaskan, seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. 

“Menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini,” tegas Yeni. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross