Ilustrasi. Petugas Ditlantas Polda Sulsel dalam sosialisasi penerapan ETLE Mobile di Kota Makassar. (Foto: Ditlantas Polda Sulsel).

Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Aksi Freestyle di Jalan Raya Terancam Penjara, Segini Dendanya!

Publish by Redaksi on 11 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Belum lama ini, viral di media sosial sejumlah cuplikan video yang menampilkan aksi ugal-ugalan serupa freestyle pengendara motor di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Dalam potongan video yang diunggah sejumlah akun di Instagram, nampak pengendara berboncengan dengan kecepatan tinggi. 

Tanpa menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, dua pasang muda-mudi ini mengangkat ban depan motor mereka sambil ngebut di jalan raya. Aksi berbahaya ini jadi tontonan pengendara lain. Pengendara memperlambat laju kendaraan karena khawatir dengan aksi nekat pemuda tersebut. 

Video ini pun banyak mendapat komentar netizen. Menanggapi itu, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, mengingatkan mengenai ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar karena berbuat aksi berbahaya di jalan raya. Tak hanya diri sendiri, mereka juga dianggap membahayakan keselamatan pengendara lainnya. 

Ditlantas Polda Sulsel menegaskan bakal menyelidiki bukti rekaman video yang beredar. Mereka akan ditindak polantas. “Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Tindak Tegas Aksi Freestyle di Jalan Umum,” tulis pesan yang dilansir dari akun Instagram resmi RTMC Ditlantas Polda Sulsel, Senin, 11 Desember 2023. 

“Pelaku aksi Freestyle di jalan, termasuk kategori mengendarai kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa pengendara dan orang lain dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,” tegas Ditlantas Polda Sulsel. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross