Pelanggar yang mengurus denda tilang karena terpantau ETLE di Makassar. (Foto: Ditlantas Polda Sulsel).

Ditlantas Polda Sulsel Umumkan, 6.804 Surat Kendaraan Terblokir karena Tak Bayar Denda Tilang

Publish by Redaksi on 25 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengumumkan telah merekam 240.113 pelanggaran, yang terpantau melalui tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemantauan dilaksanakan sepanjang Januari hingga bulan November 2023. 

Kemudian, 9.801 telah divalidasi dan 7.137 pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi sedangkan 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan.  

Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya menerangkan, pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan ETLE. Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi, wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar. 

“Apalagi yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat terjadinya pelanggaran di jam dan tempat sebagaimana tertera pada surat konfirmasi,” terang Made Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalis, Sabtu, 25 November 2023. 

Made Agus menghimbau untuk pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS nomor HP pelanggar, agar segera melakukan pembayaran denda tilang, untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.

Hanya dengan taat prosedur dan kooperatif sesuai jenis pelanggarannya, surat-surat kendaraan para pelanggar bisa kembali aktif seperti sedia kala. “Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama,” imbuh Made Agus. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross