Detik-detik saat Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. (Foto: Tangkapan layar video X)

Divonis 20 Tahun di Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Kaget Bebas Hari Ini

Publish by Redaksi on 18 August 2024

NEWS, IDenesia.id—Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica mendapat remisi selama 58 bulan 30 hari, dengan alasan berkelakuan baik.

Jessica terjerat kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan zat korosif atau beracun berupa sianida. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kasus ini menghebohkan publik karena persidangannya disiarkan langsung di sejumlah tv. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah CCTV yang tidak bisa menunjukkan jika Jessica menuangkan racun ke kopi Mirna.

Meski begitu, para hakim berpendapat Jessica terbukti telah meracuni Mirna. Motifnya adalah terdakwa marah karena Mirna menyarankan Jessica memutuskan pacarnya.

Merasa tidak bersalah, Jessica berkali-kali berusaha melakukan perlawanan hukum. Setelah vonis, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak dan PT DKI mengukuhkan vonis tingkat pertama.

Pada 9 Mei 2017, Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya sama, Jessica tetap divonis 20 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Selanjutnya, pada 2018 Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Akan tetapi, MA juga menolak upaya hukum dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun penjara.

"Dia sangat bersyukur, ya, bersyukur dan berterima kasih kepada semua masyarakat Indonesia, kepada tim pengacara dan kepada wartawan, karena dia merasa kaget juga kok bisa keluar sekarang ini," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan dilansir IDenesia dari video wawancara dengan Metro TV, Minggu, 18 Agustus 2024.

Kasus kopi sianida ini berawal ketika Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Saat itu, Jessica yang merupakan teman sekelas Mirna di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.memesan es kopi Vietnam untuk korban. Setelah meminum kopi itu, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.

Karena kematian Mirna dianggap tidak wajar, polisi pun turun tangan hingga akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya sianida di lambung Mirna. Para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna.

Berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menangkap Jessica pada 30 Januari 2016.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross