Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi Binari Opsi Quotex, Doni Salmanan digelar Secara Daring. (Foto : detik.com).

Divonis 4 tahun Penjara, Aset Doni Salmanan Juga Dikembalikan Hakim

Publish by Redaksi on 16 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Doni Salmanan, divonis ringan, dari tuntutan 13 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Doni pun tidak diminta untuk ganti rugi kepada para korban.

Diketahui, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11).

Jaksa pertimbangan pemberatannya adalah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.

Tetapi, pada sidang vonis hari ini, Kamis (15/12/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," sambung hakim.

JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut.

Hakim beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.

Barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross