Penampakan enam ekor kerbau dari Surabaya yang ditolak masuk ke Makassar karena dokumen pemilik tak lengkap. (Dok/Karantina Pertanian Makassar).

Dokumen Tak Lengkap, Karantina Pertanian Makassar Tolak 6 Ekor Kerbau dari Surabaya

Publish by Redaksi on 7 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Karantina Pertanian Makassar yang bertanggung jawab atas wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar menolak masuknya enam ekor kerbau yang datang dari Surabaya. Alasan penolakan tersebut adalah karena pemilik kerbau tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan.

“Penolakan terhadap kerbau-kerbau tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” kata Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir dalam siaran persnya, Rabu, 6 Juni 2023.

Pihak Balai Karantina Pertanian Makassar sementara menahan kerbau itu sambil menunggu pemilik melengkapi seluruh berkas persyaratan yang dimaksud. "Sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami telah memeriksa dokumen-dokumen, namun sayangnya pemilik kerbau belum melengkapi beberapa dokumen yang berasal dari daerah asal,” ucap Lutfie.

“Undang-Undang mengatur bahwa kami melakukan penahanan untuk memberikan waktu selama 3 hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen yang kurang. Jika dalam batas waktu tersebut dokumen belum dipenuhi, maka penolakan dilakukan," sambung Lutfie kembali.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 kata Lutfie, telah menjelaskan bahwa untuk mengangkut hewan atau produknya melalui batas wilayah, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Sebab bila tak lengkap, maka hewan yang dikirim akan ditolak.

“Oleh karena itu, kami ingin menginformasikan kepada pengguna jasa yang akan mengirimkan hewan ternaknya untuk berusaha memenuhi semua persyaratan dokumen dan memastikan bahwa hewan yang dikirimkan dalam keadaan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan,” tegasnya.

Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana menyatakan sebelum penolakan, keenam ekor kerbau tersebut telah ditahan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Pertanian Makassar, di Pate'ne, Kabupaten Maros, Sulsel.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross