Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (Foto : Geral/Andri/DPR RI)

DPR Minta 1.783.665 Honorer sudah Jadi PPPK Desember 2024 Ini

Publish by Redaksi on 28 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan kepastian soal nasib pagawai non ASN atau honorer sudah harus diselesaikan tahun ini.

Hal itu ia sampaikan saat Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN membahas terkait nasib para tenaga non ASN.

Doli selaku pemimpin rapat mengungkapkan pihaknya menyepakati setidaknya enam hal kesimpulan. Di antaranya, menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024.

Selain itu, meminta Kementerian PANRB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Ia mengatakan, terhadap 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024.

"Dengan ketentuan;  tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI.

Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

”Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Terakhir, Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

”Menindaklanjuti Rapat Kerja hari ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” tandasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross