Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Foto: Munchen/vel/DPR RI)

DPR Minta Status Pengemudi Ojek Online di Indonesia Diperjelas

Publish by Redaksi on 2 September 2024

NEWS, IDenesia.id--Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan status pengemudi ojek online (ojol) harus diperjelas. Menurutnya, permasalahan pengemudi ojol di Indonesia akan terus berkembang selama legalitasnya belum jelas.

Politisi PDIP itu mengatakan, relasi antara aplikator dan pengemudi ojol saat ini bukan dalam konteks hubungan kerja melainkan hanya kemitraan. Akibatnya, pendapatan pengemudi ojol yang selama ini hanya merupakan mitra dari perusahaan transportasi online masih tergantung dari aktif tidaknya pengemudi dalam mengambil pesanan (order).

Rahmad menyampaikan hal ini menanggapi aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol dan kurir daring pekan lalu. Salah satu tuntunan mereka adalah meminta Pemerintah melegalkan status profesi pengemudi ojol dalam suatu aturan kebijakan Pemerintah. Desakan itu mereka ajukan agar pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak.

Bagi Rahmad, perlindungan bagi pengemudi ojol sebagai tenaga kerja memang menjadi sulit karena belum ada aturannya.

"Masalah yang belum selesai itu kan pada status legalitas mereka (pengemudi ojol). Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” kata Rahmad sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI, Senin, 2 September 2024.

Makanya, Rahmad mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas pengemudi ojol sebagai profesi kemitraan. Kejelasan terkait status pengemudi online ini kata dia harus segera diselesaikan.

Rahmad menjelaskan, saat ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.

"Misalnya, apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas, sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak adanya THR atau apapun namanya,” jelas Rahmad.

Dengan status yang jelas, menurut Rahmad, maka berbagai unsur perlindungan pengemudi ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian. Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah.

Untuk diketahui, DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2024  telah membahas rencana pemberian THR (tunjangan hari raya) terhadap pengemudi online. Namun, hingga hari ini masalah tersebut masih juga belum ada kejelasan karena tidak adanya legalitas profesi pengemudi ojol yang sifatnya kemitraan dengan perusahaan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross