Suasana rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang, Kamis, 22 Agustus 2024 yang diputuskan ditunda karena tidak kourum. (Foto: RRI/Rizki Supermana)

DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada, Demo di Senayan Diramaikan Banyak Artis

Publish by Redaksi on 22 August 2024

NEWS, IDenesia.id--Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang ditunda. Penundaan pengesahan terpaksa dilakukan karena tidak memenuhi syarat minimal anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR. Hanya 89 anggota DPR yang dilaporkan hadir. Sementara 87 orang izin.

"Karena itu kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk Paripurna karena kourum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Sidang Paripurna sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelum diputuskan ditunda, Dasco sempat menskor  rapat. Namun, ketika dibuka kembali, syarat jumlah belum juga terpenuhi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pilkada dalam keputusan tingkat I di Rapat Panitia Kerja (Panja). Baleg, Pemerintah, dan DPD merampungkan pembahasan RUU Pilkada selama 7 jam untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Baleg, Pemerintah, dan DPD menyepakati perubahan syarat calon kepala daerah di Pilkada. ​Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, hanya partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kandidatnya di Pilkada.

RUU Pilkada juga menyepakati batas usai Cagub dan Cawagub minimal 30 tahun pada saat pelantikan Februari 2025 mendatang. Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati batas usai calon Walikota dan calon Wakil Walikota minimal 25 tahun.

Sementara itu, batas usia calon Bupati dan calon Wakil Bupati juga minimal 25 tahun. Baidowi menambahkan, draf RUU Pilkada sesuai ketentuan yang berlaku mengadopsi putusan MK.

Keputusan Baleg ini mengundang reaksi keras publik. Gelombang protes besar-besaran yang menentang revisi Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya melibatkan mahasiswa, buruh, dan berbagai organisasi masyarakat, tapi juga sejumlah artis papan atas Indonesia..

Di antara para selebriti yang turut serta dalam aksi di Gedung DPR Senayan hari ini adalah aktor ternama Reza Rahadian dan presenter serta aktor Ibnu Jamil.

Selain itu ada juga musisi Ananda Badudu, Kunto Aji, komedian Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Andovi da lopez, sutradara Joko Anwar hingga penulis Okky Madasari.

Aksi perlawanan pada keputusan Baleg DPR yang menganulir keputusan MK ini dipastikan masih akan berlanjut. Pasalnya, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tetap akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke tahap selanjutnya.

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross