DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda

Publish by IDenesia on 17 July 2024

NEWS, IDenesia.id - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap , Sulawesi Selatan (Sulsel), menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Perda. Ketiga ranperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. 

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Ruslan, dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Sidrap, Basra pada Selasa 16 Juli 2034. 

Pj. Bupati Sidrap, Basra, mengakui adanya dinamika selama proses pembahasan, yang menurutnya mencerminkan komitmen dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Ini untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna, serta dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Basra dilansir IDenesia dari laman pemkab Sidrap, Rabu, 17 Juli 2024.

Basra menegaskan, kesepakatan atas ketiga ranperda ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD untuk kemajuan Sidrap. 

Ia berharap, dengan disetujuinya tiga ranperda tersebut, akan ada perubahan positif di Sidrap, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan sampah, dan peningkatan investasi.

"Penting adanya tindak lanjut dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan ketiga ranperda tersebut," tambahnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross