Proses penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi tambang pasir laut Takalar ke JPU Kejati Sulsel. (Dok/Kejati Sulsel).

Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Diserahkan ke JPU

Publish by Redaksi on 15 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Dua tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, diserahkan dari penyidik pidana khusus (Pidsus) ke tim jaksa penuntut umum (Kejati) Sulawesi Selatan. Informasi yang diterima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, proses penyerahan dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Makassar, Rabu, 14 Juni 2023.

Tersangka masing-masing yakni, Juharman, Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sekaligus mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Takalar tahun 2018-2020. Dan, Hasbullah Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar tahun 2020.

“Tim penuntut umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili,” kata Soetarmi dalam keterangannya kepada jurnalis, Rabu malam.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penetapan harga jual pasir laut Takalar 2020. Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713,” tegas Soetarmi.

Setelah berkas dan kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum tinggal menuggu jadwal persidangannya. “Baru tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Setelah penuntut umum melimpahkan ke Pengadilan baru majelis hakim menentukan jadwal sidang,” lanjut Soetarmi.

Mereka disangkakan dengan pasal kombinasi. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 118 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidaer, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Satu orang terdakwa dalam kasus itu juga telah bersidang lebih dulu. Ia adalah, Gazali Machmud, mantan Kepala BPKD Takalar 2020.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross