Wakil Presiden, Ma'ruf Amin (Foto: waprerri.go.id)

Dwifungsi ABRI Dikhawatirkan Kembali, Wapres Pastikan PP Manajemen ASN Atur Batasan Anggota Militer di Jabatan Sipil

Publish by Redaksi on 18 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang tengah digodok di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI dan Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.

Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru akan lahir kembali setelah disahkannya PP ini.

“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan Dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” katanya, dilansir dari laman resmi Wapres RI, Senin, 18 Maret 2024.

Wapres lantas menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI dan Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.

“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terangnya.

“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.

Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross