Ilustrasi, keluarga dalam satu rumah. (Foto: previews.123rf.com).

Emang Boleh 1 Alamat-Rumah Dihuni 2 KK? Simak Penjelasan Dinas Dukcapil Makassar

Publish by Redaksi on 7 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya satu rumah dihuni oleh dua kepala keluarga sering kali muncul di masyarakat. Hal ini karena semakin banyak keluarga yang tinggal bersama di satu rumah dengan beragam alasan. Mulai dari ekonomi, sosial, bahkan budaya.

Fenomena seperti ini umumnya terjadi di kota-kota besar. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, secara hukum, tidak ada aturan yang melarang satu rumah dihuni oleh dua kepala keluarga. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Menurut aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang adanya lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) untuk satu alamat rumah,” tulis pesan edukasi yang dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Dukcapil Makassar, Kamis, 7 Desember 2023.

Perlu diketahui bahwa KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KK ini digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah, dan sebagainya.

Saat ini tidak sedikit warga yang masih bingung terhadap proses penerbitan KK, terutama bagi warga yang pisah KK dengan orang tua karena menikah namun tinggal bersama dalam satu rumah. “Jadi satu alamat dua KK itu diperbolehkan yah,” lanjut Dukcapil Makassar.

Keputusan untuk tinggal di satu rumah dengan dua KK adalah keputusan pribadi. Kedua kepala keluarga harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, sebelum mengambil keputusan tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita semua.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross