Ilustrasi ternak babi. (Unsplash.com/Amber Kipp).

Fatwa MUI Sulsel: Halal Jual Daun Ubi untuk Pakan Babi

Publish by Redaksi on 6 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa tentang jual beli tanaman untuk pakan babi. Dalam fatwa nomor 003 Tahun 2023, 1 Juni 2023 itu, MUI menegaskan bahwa menjual tanaman seperti daun ubi untuk pakan babi adalah halal.

Menurut MUI Sulsel, fatwa tersebut dikeluarkan, untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat perihal bagaimana hukum dalam agama Islam, terutama bagi daerah yang minoritas umat muslimnya untuk dijadikan sebagai pedoman dan rujukan.

“Dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Alquran, Hadis, Pendapat para Ulama, maupun kaidah-kaidah hukum fiqih,” bunyi pernyataan diansir IDenesia.id dari laman resmi MUI Sulsel, Selasa, 6 Juni 2023.

Komisi fatwa MUI sebelumnya sempat membahas hukum dimana masyarakat Sulsel utamanya wilayah utara menjadikan daun ubi sebagai sumber mata pencaharian. Daun ubi dijual untuk pakan ternak babi. Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tanah Toraja dan Kabupaten Mamasa juga menjadi pertimbangan.

Yang terakhir, melihat konteks masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum. Sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama.

“Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, MUI Sulsel komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman atau sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim adalah mubah (DIBOLEHKAN),” tegas pernyataan MUI Sulsel.

Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.

Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross