Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres/Vico)

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi Bilang Bagian dari Demokrasi

Publish by Redaksi on 6 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Presiden Joko Widodo menyatakan, fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 adalah bagian dari demokrasi yang harus diterima.

"Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Kotak kosong pun juga ada proses demokrasi," ujar Presiden di Pasar Soponyono, Jawa Timur, Jumat, 6 September 2024 sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id.

Menurut Jokowi, fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menggambarkan kondisi demokrasi di berbagai tingkatan. Mulai dari di tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi di Indonesia.

Presiden menyebut, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam proses demokrasi. Namun itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus diterima guna memastikan sistem demokrasi berjalan sehat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menegaskan, pilkada dengan calon tunggal ini tetap legal. Hal itu karena sudah diatur di dalam Undang-undang.

"Bahkan MK juga telah menerbitkan putusannya terhadap keputusan tersebut. Yaitu dengan nomor putusan N0.100/PUU-XIII/2015, jadi MK juga sudah mengatur," ujarnya.

Menurutnya, undag-undang  mengatur ketentuan ini merujuk pada putusan MK tersebut. Di mana syarat pasangan calon tunggal menjadi pemenang pilkada harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

"Maksud saya pasangan calon bisa dikatakan terpilih apabila memperoleh suara sah lebih dari 50 persen," kata Idham dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat hari ini

Terkait kemungkinan calon tunggal tidak bisa memenuhi syarat itu, ia menegaskan KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk membahas waktu terbaik penyelenggaraan Pilkada ulang.

Idham menyampaikan bahwa jika pasangan calon tidak memiliki suara dari 50 persen maka ada dua pilihan. Pertama, diselenggarakan tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam UUD Pilkada.

Untuk diketahui, terdapat 41 daerah yang hanya akan diikuti calon tunggal. Itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Sebelumnya, KPU sudah memperpanjang waktu pendaftaran di daerah yang hanya diikuti calon tunggal. Namun, dari 43 daerah, hanya dua yang memanfaatkan waktu tambahan itu.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross