Ilustrasi Logo Apple (Foto : AP/Vincent Yu).

Gara-Gara Ini, Apple Jepang Harus Bayar Pajak Rp1,5 Triliun

Publish by Redaksi on 28 December 2022

 

NEWS, IDenesia.id -  Unit Apple Inc di Jepang harus membayar pajak tambahan sebesar USD98 Juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Tambahan pajak ini untuk penjualan massal iPhone dan perangkat Apple lainnya kepada turis asing yang secara tidak benar.

Dimana para turis ini membeli produk Apple kemudian dibebaskan dari pajak konsumsi, kata surat kabar Nikkei.

Nikkei melaporkan pada Selasa (27/12/2022) bahwa pembelian massal iPhone oleh pembeli asing ditemukan di beberapa toko Apple dengan setidaknya satu transaksi yang melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus.

 

Jepang mengizinkan turis yang tinggal kurang dari enam bulan untuk membeli barang tanpa membayar pajak konsumsi 10 persen, tetapi pembebasan tidak berlaku untuk pembelian untuk tujuan penjualan kembali.

Apple Jepang diyakini telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah, menurut Nikkei.

Menanggapi permintaan komentar Reuters, perusahaan hanya mengatakan dalam pesan email bahwa pembelian bebas pajak saat ini tidak tersedia di toko-tokonya. Biro Perpajakan Regional Tokyo menolak berkomentar.

Chief Executive Officer pembuat iPhone Tim Cook mengunjungi Jepang awal bulan ini dan mengumumkan bahwa perusahaan telah menginvestasikan lebih dari USD100 miliar dalam jaringan pasokan Jepang selama lima tahun terakhir.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross