Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. (Foto: Geraldi/vel/DPR RI)

Gara-gara Pinjaman Online, Banyak Bank Tolak KPR, DPR Desak OJK Bertindak

Publish by Redaksi on 6 August 2024

NEWS, IDenesia.id—Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyebut sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak gara-gara pinjaman online (pinjol). Bank menganggap calon nasabah memiliki catatan yang buruk pada pinjol.

Pada beberapa kasus, debitur atau pihak penerima pinjaman sebenarnya sudah melunasi pinjolnya. Akan tetapi, riwayat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) belum berubah.

Persoalan ini menjadi perhatian serius kalangan DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak.

“Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK. Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah. Atau, justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah,” tegas Puteri melalui rilis, Selasa, 6 Agustus 2024 sebagaimana dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI.

Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan. Dengan begitu, SLIK kini juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.

“Jadi, kalau ada tunggakan di pinjol. Otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. Tapi, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui," tegasnya.

Karena itu, legislator Fraksi Partai Golkar ini meminta OJK memberi intervensi. "Karenanya, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Bahwa informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu,” ujarnya.

Puteri lebih lanjut menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman pada pinjol terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

“Tidak hanya dampak dari pinjol yang belum sepenuhnya diketahui. Tetapi, masih banyak masyarakat yang juga belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan memiliki izin dari OJK. Serta, aplikasi pinjol mana yang ilegal. Tak hanya itu, banyak juga yang kebingungan ke mana harus melaporkan permasalahannya. Untuk itu, kegiatan sosialisasi perlu semakin digalakkan secara masif,” kata Puteri.

Politisi muda kelahiran Bandung, 21 Agustus 1993 itu di akhir keterangannya menegaskan mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Apalagi, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, entitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 triliun.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross