Gunakan Hak Pilih Anda Hari Ini, Tapi Jangan Lakukan 5 Hal Ini!

Publish by Redaksi on 14 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, adalah hari Pemilihan Umum (Pemilu). Pencoblosan akan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. 

Warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), berhak memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagai pemilih, Anda hari ini akan menentukan pilihan dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nah, ada sejumlah aturan yang harus Anda patuhi hari ini saat mencoblos di TPS. Jika melanggar, maka dapat berakibat pada tidak sahnya suara yang diberikan.  

Pedoman teknis pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024.

Dirangkum IDenesia dari pelbagai sumber, Rabu 14 Februari 2024, berikut 5 hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat mencoblos di TPS:

1. Jangan datang telat

Aturan pertama adalah tidak boleh datang telat. Untuk DPT, dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meski demikian, dianjurkan agar pemilih datang sesuai dengan saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. 

Bagi DPTb, disarankan untuk tiba di TPS paling lambat pukul 11.00 waktu setempat. Sementara DPK hanya diizinkan memberikan suara pada rentang waktu terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

2. Dilarang berkampanye di TPS

Para pemilih dilarang berkampanye saat sudah tiba di TPS. Di antaranya mengajak atau menjanjikan imbalan kepada pemilih lain atas pemilihan salah satu kandidat pemilu 2024.

3. Gunakan alat yang disediakan

Para pemilih saat tiba di bilik suara harus menggunakan alat yang tersedia untuk mencoblos, yaitu paku. Penggunaan benda lain, seperti bolpoin atau pena, tidak diizinkan.

4. Dilarang merusak surat suara 

Para pemilih dilarang merusak suarat suara dengan mencoret atau merobeknya. Tindakan tersebut dapat menyebabkan suara tidak sah saat dilakukan penghitungan.

5. Tak boleh merekam saat mencoblos

Para pemilih tidak boleh memfoto atau merekam saat mencoblos. Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk mengabadikan momen saat mencoblos di dalam bilik suara dengan menggunakan kamera ponsel atau alat perekam lainnya. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross