Suasana audiensi Mahkamah Agung (MA) dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Wirdjono, Gedung MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Hakim Cuti Massal Tuntut Naik Gaji, DPR Dukung dan Salahkan Jokowi

Publish by Redaksi on 8 October 2024

NEWS, IDenesia.id—Ratusan hakim mendatangi Kantor Mahkamah Agung (MA) Senin kemarin untuk menuntut kenaikan gaji. Mereka mewakili 1.730 hakim di seluruh Indonesia yang cuti massal.

Hakim-hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) itu kepada Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto yang menerima mereka menyampaikan permohonan agar kenaikan tunjangan segera direalisasikan.

Menurut mereka, kenaikan tunjangan sebesar 142 persen bukanlah hal yang berlebihan. Alasannya, sudah ada PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. yang hingga saat ini belum dilaksanakan.

Berdasarkan PP 94 yang keluar 12 tahun yang lalu, hakim dengan golongan III-A mendapatkan gaji terendah Rp2,05 juta. Sementara, hakim dengan masa kerja 32 tahun bergolongan IV-E mempunyai hak gaji tertinggi, Rp4,9 juta.

Mereka juga mengklaim harusnya mendapat tunjangan Rp8,5-14 juta, tergantung tingkat pengadilan tempat bertugas. Para hakim juga menyebut mereka berhak menerima fasilitas sesuai dengan golongan.

"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen. Itu dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012," kata Juru Bicara (Jubir) SHI, Fauzan Arrasyid sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dijelaskan Fauzan, sejak PP 94 tahun 2012 dikeluarkan, para hakim Indonesia belum dapat menikmati tunjangan sesuai peraturan. Padahal, hakim memiliki tanggung jawab dan beban moril untuk menciptakan peradilan bersih dan bermanfaat bagi para pencari keadilan.

"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar. Mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ujarnya.

Audensi itu turut dihadiri Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua KY, Siti Nurjanah dan Mukti Fajar, Ketua Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, serta para senior Hakim Mahkamah Agung yang tergabung dalam Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi).

Sementara itu, menanggapi tuntutan dan cuti bersama hakim selama 7-11 Oktober 2024, anggota DPR RI Nasir Djamil mengimbau pemerintahan Joko Widodo segera memberikan merespons.

Politisi Fraksi PKS ini menilai cuti bersama merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari penuntutan hak, terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai gerbang utama dalam proses peradilan negeri ini.

“Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” jelas Nasir dalam keterangan dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.

“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka. Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil isi tas lain, sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” ujanya.

Nasir juga mengungkapkan, sebenarnya DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III selaku yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.

“Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” tegas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.

Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.

“Terkait RUU Jabatan Hakim yang didalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross