Majelis Hakim PN Makassar saat membacakan vonis dua terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar. (Foto: Kejati Sulsel).

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi PDAM Makassar 2 Tahun 6 Bulan, Kejati Pikir-pikir Banding

Publish by Redaksi on 6 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, telah membacakan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019. 

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus Korupsi PDAM ini sebesar Rp 20.318.611.975,60. Kedua terdakwa yakni, Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 dan Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan 2017-2019. Merujuk dalam catatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 5 September 2023, sore. Mereka dianggap terbukti berbuat korupsi dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Putusan itu berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa 11 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp500 juta. Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.465.898.760. Namun hakim memberikan vonis yang berbeda. 

Kejati Sulsel belum bisa menentukan sikap terkait amar putusan tersebut. Keputusan banding atau tidak masih sementara ditelaah. “Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam siaran pers yang diterima, Selasa malam. 

 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross