Haris Azhar dan Fatia divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Detik)

Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Publish by Redaksi on 8 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Setelah menghadapi proses persidangan yang begitu panjang, Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dari tuntutan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Senin, 8 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena disebut tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap sang menteri, serta tidak memenuhi unsur pidana melakukan penyebaran berita bohong.

Majelis hakim menganggap tuntutan terkait penghinaan kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh keduanya, menurut majelis hakim, bukan termasuk dalam dugaan penghinaan.

Tak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Setelah dinyatakan terbebas dari seluruh dakwaan, hakim juga merehabilitasi nama baik keduanya.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula pertama kali sebab keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong melalui sebuah siaran podcast di laman YouTube milik Haris terkait dengan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua Tengah.

Dalam podcast berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!", Haris menghadirkan Fatia sebagai salah satu narasumber, yang kemudian juga turut terkena tuntutan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross