Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto:MNC Media)

Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara

Publish by Redaksi on 11 July 2024

NEWS, IDenesia.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika h SYL tak membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross