Ilustrasi, kargo barang impor. (Foto: Kementerian Keuangan RI).

Hanya 3 Lembaga Ini yang Bisa Impor Barang Tanpa Pajak, Simak Penjelasan Bea Cukai Makassar

Publish by Redaksi on 23 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Membeli barang-barang dari luar negeri seringkali membuat kita khawatir dibebankan pajak tinggi oleh otoritas terkait. Meskipun, pajak yang dikenakan sebenarnya tergantung dari jenis barang apa yang akan dibawa masuk ke Indonesia. Semua terkait dengan aturan perundang-undangan. 

Tapi ternyata adalah loh tiga lembaga di Indonesia yang bebas dari beban pajak bila mengimpor barang atau sesuatu yang penting. Dilansir dari akun Instagram resmi Bea Cukai Makassar, tiga lembaga yang diperkenankan yakni, Perguruan Tinggi (PT), kementerian dan atau lembaga, dan terakhir adalah badan usaha.

“Tahukah Sobat kalau Impor barang untuk keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan itu dibebaskan dari Bea Masuk dan Cukai lohh…,” tulis Bea Cukai Makassar dari akun Instagramnya yang dikutip Sabtu, 23 September 2023. 

Impor barang untuk kebutuhan atau keperluan riset dan ilmu pengetahuan bebas bea masuk. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019. Pasal 2, Poin 1 PMK menyebut, atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. 

Fasilitas ini hanya untuk barang dan atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan, termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pembebasan itu juga mesti disertai dengan sejumlah persyaratan dokumen. Syarat bila barang dibeli seperti, surat rekomendasi, fotocopy atau salinan dokumen pembelian, salinan DIPA jika pembelanjaan menggunakan APBN atau APBD. Dan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran BM dan PDRI apabila barang menggunakan pihak ketiga. 

Bila hibah, syaratnya adalah surat rekomendasi dan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama. Khusu untuk perguruan tinggi, syaratnya adalah pimpinan PT atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh PT Negeri. 

Kemudian, pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian atau lembaga yang membina PT kedinasan, berikutnya kepala lembaga layanan pendidikan yang membina PT swasta. Dan pejabat tingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau yang membina badan usaha. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross