NEWS, IDenesia.id - Terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024, pemerintah secara resmi menaikkan harga beras eceran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada pemangku kepentingan perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini mencakup beras medium dan premium.
Langkah ini menurutnya diambil untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global dan dampak perubahan iklim terhadap produksi pangan nasional.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resminya yang dikutip IDenesia dari SuaraPemerintah, Senin 3 Juni 2024.
Arief menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, yang menyebut bahwa penyesuaian HET beras diperlukan berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Jokowi menekankan bahwa berbagai faktor, termasuk biaya agroinput dan biaya-biaya lain yang membentuk harga beras, mempengaruhi keputusan ini.
“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi tempo hari lalu.
Dirangkum IDenesia dari CNNIndonesia, berikut daftar harga beras terbaru di Indonesia: