Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (IG@najib_razak)

Hari Ini Najib Razak Ajukan Banding Terakhir

Publish by Redaksi on 15 August 2022

News, IDenesia.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak memulai banding terakhirnya untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun di Mahkamah Agung Malaysia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, atas kasus penyalahgunaan dana senilai $9,4 juta atau 42 juta ringgit dari SRC International, yang merupakan bekas anak perusahaan dari dana kekayaan negara yang gagal, 1 Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Majelis hakim yang beranggotakan lima orang dan diketuai oleh Hakim Tengku Maimun Tuan Mat, mulai mendengarkan banding Najib di Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi di Malaysia di Putrajaya.

Disadur IDenesia.id dari laman Nikkei Asia, Senin, 15 Agustus 2022, tim hukum Najib diperkirakan akan memulai persidangan dengan meminta ulang pengadilan atas dasar bukti baru dan menilai bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya. Najib telah mengajukan 94 alasan dalam petisinya tentang mengapa dia harus dibebaskan.

Najib telah mencoba untuk menunda kasus tersebut pada berbagai kesempatan. Ia memecat tim hukumnya tiga minggu sebelum banding dalam upaya untuk menjadwal ulang proses pengadilan saat ini.

Tim hukum baru, yang dipimpin oleh pengacara kriminal terkemuka Hisyam Teh Poh Teik, telah meminta pengadilan untuk menunda proses secara tertulis. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut karena sejalan dengan kritik yang percaya bahwa itu adalah upaya untuk mengulur waktu.

Hisyam Teh mengancam dalam sebuah pernyataan pekan lalu bahwa dia akan berhenti sebagai pengacara Najib jika bandingnya untuk menunda kasus itu ditolak lagi oleh pengadilan pada hari Senin ini dan meninggalkan mantan Perdana Menteri tanpa perwakilan hukum. Pengadilan Federal, bagaimanapun, memiliki kekuatan untuk melanjutkan kasus tanpa pengacara.

Najib, yang pernah menjabat sebagai perdana menteri Malaysia antara tahun 2009 dan 2018, tersandung kasus dengan skandal 1MDB dengan memberi koalisi yang berkuasa atas kekalahan bersejarah kepada partai-partai oposisi yang dipimpin Mahathir Mohamad.

Najib didakwa di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Juli 2018, pertama kalinya dalam sejarah negara itu bahwa seorang mantan perdana menteri didakwa dengan pelanggaran pidana.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross